Memindahkan Jenazah Ke Daerah lain

Peristiwa membawa mayat untuk dikubur di daerah lain tidak hanya terjadi pada zaman sekarang ini, akan tetapi sudah ada pada zaman-zaman sebelumnya. Hanya saja pada zaman sekarang telah menggunakan alat-alat modern sehingga lebih mudah untuk melakukannya. Lantas, bolehkah perbuatan semacam ini ?
Kelanjutan dapat dilihat di www.direktori-islam.com

Tinggalkan sebuah Komentar