Menjawab Abu Salafy (2)

Penulis : Abul Jauzaa’

Ada satu hal menarik sekaligus menyedihkan ketika membaca paparan yang dituliskan oleh AbuSalafy dalam Blog pribadinya. Setidaknya, ia menulis tiga buah tulisan yang isinya mengkritisi sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman. Namun niat yang bangun dibalik itu semata-mata hanyalah untuk mendiskreditkan Salafy “Wahaby”. Tidak ada yang istimewa sebenarnya dari tulisan AbuSalafy. Tidak ada bahasan dan ta’qib berarti dalam tulisannya. Ia hanyalah menuliskan hadits yang kebetulan dibacanya. Sayang…., minim penelaahan dan miskin pemahaman.

Apa yang ditulis oleh Al-Ustadz Al-Habib Abu Faris sebelumnya,sebetulnya telah menjawab apa yang yang menjadi inti tulisan Abu Salafy.

Abu Salafy mengatakan dalam Blognya :

“Syekh Masyhur menyamakan posisi wanita dengan anjing hitam dan keledai, sama-sama membatalkan shalat jika lewat di hadapan mushalli (orang yang sedang salat)! Kalau orang laki-laki tidak membatalkan!! Hebatkan? Ikuti fatwa ala ulama wahabi ini!”. [selesai perkataan Abu Salafy]

Kemudian setelah menukil fatwa Syaikh Masyhur, Abu Salafy berkomentar :

“Jadi berdasarkan fatwa Syekh Masyhur Hasan Salman, ulama dari Sekte Wahhabi tersebut – wanita disamakan dengan keledai dan ajing! sudah anjing tapi bukan sembarang anjing, harus anjing hitam dalam hal sama-sama membatalkan shalat jika ia lewat dihadapan seorang mushalli.

Fatwa luar biasa, semoga wanita-wanita Salafiyât tertarik dengan fatwa Syekh Salman ini yang menyamakan mereka dengan binatang terdungu dan terjelak???!!!” [selesai perkataan Abu Salafy].

Abu Al-Jauzaa’ berkata :

“Mari kita lihat apa sebenarnya yang difatwakan oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman. Apakah beliau mengatakan tasybih antara wanita dan keledai ? Berikut fatwa beliau :

السؤال 382: هل مرور المرأة أو الطفل أو الشاة بين يدي المصلي هل يبطل الصلاة أم أنها لا تكون على الوجه التام؟

الجواب: ثبت في صحيح مسلم: {يقطع الصلاة ثلاث، المرأة الحائض والحمار والكلب الأسود}، فهذه الأصناف الثلاثة إذا مرت بين المصلي وسترته تقطع صلاته، وعلى أرجح الأقوال أنها تبطلها، وهذا مذهب الإمام أحمد رحمه الله، والمراد بالحائض : البالغ.

وأما ما عدا هذه الأصناف كالصبي والشاة وغيرها، فقد صح عن ابن مسعود قوله: ((إنها تنقص نصف أجر الصلاة)) كما في مصنف ابن أبي شيبة، وقول ابن مسعود هذا موقوف له حكم الرفع، لأنه من أمور الغيب، وقوله هذا يقوي القول ببطلان الصلاة بمرور الحائض والكلب الأسود والحمار، لأن النبي صلى الله عليه وسلم، قد خصها بالذكر بشيء خاص، والله أعلم.

Soal 382 : “Apakah melintasnya seorang wanita, anak-anak, atau kambing di depan orang yang melakukan shalat dapat menjadikannya batal ? Atau hanya akan membuatnya tidak sempurna saja ?

Jawab : “Telah tetap dalam Shahih Muslim : “Terputus shalat seseorang karena tiga hal, wanita yang telah haidl (baligh), keledai, dan anjing hitam”. Ketiga macam ini jika melintas di depan orang yang melakukan shalat dan sutrahnya dapat menyebabkan terputus shalatnya. Berdasarkan pendapat yang rajih bahwa hal itu membatalkannya. Inilah madzhab Imam Ahmad rahimahullah. Adapun yang dimaksudkan dengan “haidl” (dalam hadits tersebut) adalah baligh.

Adapun selain dari ketiga macam hal di atas, seperti anak-anak, kambing, dan yang lainnya, maka telah shahih keterangan dari Ibnu Mas’ud : “Sesungguhnya ia mengurangi setengah dari pahala shalat”; sebagaimana terdapat dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Perkataan Ibnu Mas’ud tersebut adalah mauquf namun mempunyai konsekuensi hukum marfu’, karena hal tersebut termasuk dalam perkara-perkara ghaib (yang mana tidak diperbolehkan seseorang berijtihad di dalamnya – sehingga perkataan Ibnu Mas’ud ini berasal dari keterangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam- Abu Al-Jauzaa’). Perkataan ini menguatkan pendapat tentang batalnya shalat seseorang akibat melintasnya wanita haidl, anjing hitam, dan keledai. Hal itu dikarenakan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mengkhususkannya dengan penyebutannya. Wallaahu a’lam” [selesai perkataan Syaikh Masyhur].

Abu Al-Jauzaa’ berkata :

Adakah Syaikh Masyhur mengatakan bahwa wanita sama dengan keledai ? Setiap orang yang jujur tentu akan mengatakan tidak walaupun ia ulang pembacaan fatwa tersebut sampai sepuluh kali misalnya. Di sini Abu Salafy telah membuat kesan tidak jujur dan khianat dalam perkataan. Selain itu, dalam tulisan Abu Salafy, ia mengesankan seolah-olah fatwa batalnya shalat seseorang karena tiga hal di atas hanyalah difatwakan oleh beliau (secara khusus) atau Salafy “Wahaby” secara umum. Begitukah ? Di point ini pun Saudara Abu Salafy menambah koleksi ketidakjujurannya dalam berkata dan berkesimpulan. Padahal, Syaikh Masyhur telah mengatakan bahwa apa yang beliau fatwakan itu merupakan (salah satu) pendapat dari Imam Ahmad. Al-Ustadz Abu Faris pun telah menjelaskan bahwa hal itu merupakan khilaf ulama semenjak tempo dulu (lihat nukilan Ustadz Abu Faris dalam Shahih Muslim).

Ya benar, kemudian Saudara Abu Salafy dengan begitu percaya diri membuat satu statement bahwa Imam Ahmad menolak pemahaman hadits itu (tentang batalnya shalat seseorang akibat dilintasi wanita). Abu Salafy menukil salah satu perkataan Imam Ahmad yang dinukil oleh An-Nawawi : “Shalat hanya terputus kerana anjing hitam, dan tentang himâr/keledai dan wanita di dalam hati saya ada sesuatu.” [Abu Salafy menisbatkannya pada : Al Minhâj Syarhi Muslim ibn Hajjâj,4/227, cet. Al Mathba’ah al Mishriyah wa Maktabatuha. Mesir].

Setelah menuliskan nukilan di atas, Saudara Abu Salafy berkata :

“Artinya Imam Ahmad tidak menggubris hadis tentangnya karena memang tidak memenui standar minimal yang diperlukan untuk berhujjah.”.[selesai perkataan Abu Salafy].

Ketika membaca perkataan Abu Salafy di atas, ana jadi teringat perkataan Ustadz Abu Faris : ”Jika yang bersangkutan ‘bodoh’, maka hendaklah ia memfokuskan diri untuk belajar dan berhenti mencela ulama yang jelas-jelas jauh lebih alim darinya. Jika yang bersangkutan pura-pura bodoh, maka ia telah melakukan pengkhianatan ilmiah untuk memuaskan hawa nafsunya dalam hal mencela”.[selesai perkataan Abu Faris]

Memang benar apa yang dikatakan oleh Ustadz Abu Faris, hanya ada dua kemungkinan : Bodoh (dalam arti sebenarnya) atau Pura-Pura Bodoh. Bila memang bodoh, sudah sepantasnyalah bila Anda terus belajar dan berhenti mencela ulama. Syaikh Abdullah bin ‘Abdirrahman Aali Bassam menjelaskan bahwa ada dua riwayat perkataan Imam Ahmad tentang hal ini. Satu riwayat adalah sebagaimana telah dinukil oleh Saudara Abu Salafy. Adapun riwayat lain dari Imam Ahmad adalah perkataan beliau : “Sesungguhnya wanita dan keledai juga dapat memutuskan (membatalkan) dan merusak shalatnya (apabila melintas di depannya). Dan inilah madzhab Dhahiriyyah tentang tiga hal (yang membatalkan shalat) : Wanita, keledai, dan anjing hitam” [selesai – lihat Taudlihul-Ahkaam min-Bulughil-Maraam 2/71-72 Cet. 5, 1423 H dan Taisirul-‘Allam Syarh ‘Umdatil-Ahkaam, 1/321, Maktabah Ibnul-Haitsam, 1425 H].

Setelah mengetahui fakta ini, adakah Saudara Abu Salafy berani mengatakan bahwa Imam Ahmad adalah ulama yang menyamakan wanita dengan keledai dan anjing hitam ? Perlu juga untuk diketahui Saudara Abu Salafy bahwa tarjih pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Masyhur juga merupakan pendapat yang ditegaskan oleh Anas (bin Malik), Al-Hasan, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, dan Asy-Syaukani [lihat Syarhus-Sunnah lil-Baghawi 2/462, Al-Muhalla 2/323, Shahih Ibnu Khuzaimah 2/23, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/16, Zaadul-Ma’ad 1/79, dan Nailul-Authar 3/16].

Satu contoh, yaitu perkataan Ibnu Khuzaimah :

باب ذكر البيان أن النبي صلى الله عليه وسلم إنما أراد بالمرأة التي قرنها إلى الكلب الأسود والحمار وأعلم أنها تقطع الصلاة الحائض دون الطاهر وهذا من ألفاظ المفسر كما فسر خبر أبي هريرة وعبد الله بن مغفل في ذكر الكلب في خبر أبي ذر فأجمل ذكر الكلب في خبر أبي هريرة وعبد الله بن مغفل فقال يقطع الصلاة الكلب والحمار والمرأة وبين في خبر أبي ذر أن الكلب الذي يقطع الصلاة هو الأسود دون غيره وكذلك بين في خبر بن عباس أن المرأة الحائض هي التي تقطع الصلاة دون غيرها

Bab : Penjelasan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang dimaksudkan dengan wanita yang disandingkan dengan anjing hitam dan keledai dan diketahui bahwasannya ia dapat memutuskan shalat adalah wanita haidl. Bukan wanita yang bersih (tidak sedang haidl). Dan hal ini merupakan lafadh-lafadh yang dijelaskan sebagaimana tertera dalam hadits Abu Hurairah dan Abdullah bin Mughaffal dalam penyebutan anjing pada hadits Abu Dzarr. Dan disebutkan penyebutan anjing dalam hadits Abu Hurairah dan Abdullah bin Mughaffal : “Terputus shalat seseorang karena anjing, keledai, dan wanita”. Telah dijelaskan dalam hadits Abu Dzarr bahwasannya aning yang dapat memutuskan shalat adalah yang berwarna hitam, bukan selainnya. Dan begitu pula dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Abbas bahwasannya wanita haidl-lah yang dapat memutuskan shalat, bukan selainnya” [Shahih Ibnu Khuzaimah 2/22, Al-Maktab Al-Islamy, 1400 H; tahqiq : Dr. Musthafa Al-A’dhamy].

Ia menambahkan ketika menukil perkataan Abu Bakr :

والخبر ثابت صحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن الكلب الأسود والمرأة والحائض والحمار يقطع الصلاة وما لم يثبت خبر عن النبي صلى الله عليه وسلم بضد ذلك لم يجز القول والفتايا بخلاف ما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم

“Dan hadits shahih dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa anjing hitam, wanita haidl, dan keledai dapat memutuskan (membatalkan) shalat seseorang. Adapun apa-apa yang tidak tetap dari hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang justru berlawanan dengan hal itu, maka tidak boleh ada perkataan dan fatwa yang menyelisihi apa-apa yang telah tetap dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam” [idem, 2/23].

Adakah Saudara Abu Salafy mengatakan bahwa ulama-ulama tersebut juga menyamakan wanita dengan seekor keledai dan anjing hitam ? Sebagaimana yang dikatakannya kepada Syaikh Masyhur.?

Abu Salafy berkata :

“Fatwa Syeikh Masyhur Hasan Salman sebenarnya bersandar kepada sebuah hadis yang diatas-namakan junjungan besar Nabi Muhammad saw., sementara itu, ucapan itu ditolak oleh Ummul Mukminin Aisyah ra., istri Nabi saw… Sebagai seorang mufti semestinya ia mengerti hadis itu, yang dari sisi kualitas sanadnya cukup kuat… Riwayat-riwayat yang menyamakan wanita dengan binatang apalagi yang jelek-jelek tampilan rupanya seperti anjing hitam atau terkenal bodoh dan tidak cerdas seperti keledai adalah riwayat-riwayat yahg sangat patut diragukan… Jadi dalam berfatwa jangan kita asal comot riwayat! Mesti dibandingkan dengan riwayat-riwayat lain. [selesai perkataan Abu Salafy].

Abu Al-Jauzaa’ berkata : Apakah hadits : “Terputus shalat seseorang karena tiga hal, wanita yang telah haidl (baligh), keledai, dan anjing hitam” itu bukan merupakan perkatan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam ? Sungguh aneh jika Saudara Abu Salafy mengatakan : “yang diatasnamakan”. Seolah-olah ia hendak mengatakan tentang dua kemungkinan :

1. Syaikh Masyhur berdusta dalam menukil hadits.
2. Hadits tentang terputusnya shalat karena tiga hal adalah tidak shahih.

Jika Saudara Abu Salafy merujuk pada kemungkinan pertama (yaitu bahwa Syaikh Masyhur berdusta), maka dalam fatwa beliau sebenarnya telah disebutkan penisbatan sumbernya, yaitu : Shahih Muslim. Tepatnya di nomor 510. Jadi kemungkinan pertama tidak tepat. Saya yakin Saudara Abu Salafy tidaklah sedemikian malas membuka Shahih Muslim untuk membuktikan keberadaan hadits.

Menginjak pada kemungkinan kedua (dan sepertinya ini adalah kemungkinan terbesar) : Abu Salafy menduga bahwa hadits ini adalah lemah/tidak shahih. Itu tercermin dalam perkataannya :

“Riwayat-riwayat yang menyamakan wanita dengan binatang apalagi yang jelek-jelek tampilan rupanya seperti anjing hitam atau terkenal bodoh dan tidak cerdas seperti keledai adalah riwayat-riwayat yahg sangat patut diragukan.”.

Apa kira-kira yang meragukan Saudara ? Apakah Saudara meragukan keshahihannya ? Kalau iya, dibagian mana kelemahannya. Sependek pengetahuan saya, jarang sekali (atau bahkan tidak ada ?) ulama hadits yang mendla’ifkannya. Barangkali, Saudara Abu Salafy ingin menjadi pelopor ? Hadits tersebut adalah shahih tanpa ada keraguan. Apalagi hadits tersebut dicantumkan Imam Muslim dalam Shahihnya. Sepertinya, bukanlah menjadi tabiat Imam Muslim untuk menempatkan hadits dla’if dalam kitab Shahihnya. Selain hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Muslim di atas, hadits tersebut juga dibawakan oleh beberapa shahabat lain seperti (saya tuliskan dua saja) :

عن عبد الله بن مغفل عن النبي صلى الله عليه وسلم قال يقطع الصلاة المرأة والكلب والحمار

Dari Abdillah bin Mughaffal dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : “Terputus shalat seseorang karena (dilewati) wanita, anjing, dan keledai” [HR. Ibnu Majah no. 951, Ahmad 4/86 no. 16843, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Arnauth].

عن بن عباس رفعه شعبة قال يقطع الصلاة المرأة الحائض والكلب

Dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhu secara marfu’ : “Terputus shalat seseorang karena (dilewati) wanita haidl dan anjing” [HR. Abu Dawud no. 703, Ibnu Majah no. 949, Ibnu Hibban no. 2387, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Arnauth].

Karena riwayatnya shahih, maka tidak perlu diragukan. Masih banyak hadits Nabi yang semakna dengan itu dari ‘Aisyah, Hakam bin ‘Amr Al-Ghiffary, Anas bin Malik, dan Abdullah bin ‘Amr radliyallaahu ‘anhum. Juga bertaburan atsar dari shahabat dan tabi’in yang memperkuatnya seperti atsar Anas, Ibnu ‘Abbas, Zurarah bin Aufa, Abu Hurairah, Abul-Ahwash, Makhul, Hasan Al-Bashri, Ikrimah, ‘Atha’, dan yang lainnya [lihat Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/281 dan Ahkamus-Sutrah oleh Muhammad Rizq Turhuni 7-78 – penyebutan ini berdasarkan penjelasan Al-Ustadz Abu ‘Ubaidah Al-Atsary dalam Majalah Al-Furqan Edisi 6 Tahun 5/Muharram 1427].

Apakah Saudara Abu Salafy merasa kebingungan karena mendapati hadits ‘Aisyah yang “seakan-akan” menolak hadits tersebut ? Mungkin saja Saudara Abu Salafy baru mendapatkan pengalaman menghadapi hal seperti ini sehingga dengan napas terengah-engah terburu untuk mengatakan : “riwayat-riwayat yahg sangat patut diragukan”.

Siapa pendahulu Anda dalam hal ini ? Belum lama saya membaca penolakan Wardah Hafidh (tokoh wanita yang konon pejuang gender) dan Ulil Abshar Abdalla (pentolan JIL Indonesia) yang tuduhannya mirip dengan Saudara Abu Salafy.

Abu Salafy mengatakan :

“Maka dengan demikian, tidak ada alasan untuk melibatkan unsur sifat mauqûf ataupun marfû dalam upaya tarjîh yang dilakukan. Di sini yang diperlukan hanyalah membuktikan apakah shahih riwayat yang melaporkan bahwa Ummul Mukminin Aisyah ra. menolak ucapan yang diatas namakan Nabi saw itu?! Atau tidak?!

Jika keshahihan riwayat penolakan Ummul Mukminin Aisyah ra. ditolak maka atas yang menolaknya harus mengajukan bukti! Bukankan ia adalah riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya?! Apabila riwayat itu shahih, maka permasalahannya jelas, bahwa dalam keyakinan Ummul Mukminin Aisyah ra. Nabi tidak pernah mensabdakan umongan itu! Itu hanya kepalsuan atau kesalahpahaman yang menukilnya atas nama Nabi saw.! Sebab, apakah mungkin, Ummul Mukminin Aisyah ra. menolak hadis yang benar-benar pernah disabdakan Nabi Muhammad saw.? Bukankan menolak sunnah yang disabdakan Nabi saw. hukumnya berat di mata para ulama Islam?!”.[selesai perkataan Abu Salafy]

Terus terang saya merasa agak kesulitan memahami alur pikir Anda. Sungguh aneh jika Anda menanyakan tentang keshahihan hadits ‘Aisyah, seakan-akan Anda menyimpulkan bahwa Syaikh Masyhur atau orang Salafy “Wahabi” melemahkannya (yaitu hadits tersebut adalah dla’if). Perlu ditegaskan di sini bahwa hadits ‘Aisyah yang berisi pengingkaran itu adalah shahih. Namun penekanan di sini adalah bagaimana memahaminya…… Saya kira itulah paparan beberapa ulama kita terdahulu dalam pembahasan permasalahan ini.

Pengingkaran ‘Aisyah ini bukanlah disebabkan karena ia menolak hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hal itu ia lakukan semata-mata sebatas pengetahuan yang dimilikinya (yang berasal dari beliau) yang ia anggap bertentangan khabar yang dibawa oleh shahabat lain.

Perlu Saudara ketahui bahwa kasus seperti ini bukanlah hanya ada pada kasus ini saja. Ada beberapa contoh serupa. Ingat kasus pengingkaran ‘Aisyah tentang kencing berdiri yang dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ? Bahkan ‘Aisyah sampai mengatakan : “Jangan kamu percaya kepada siapa saja yang menceritakan kepadamu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kencing sambil berdiri !” [HR. Tirmidzi dan Abu Dawud]. Hadits ini shahih. Akan tetapi pengingkaran ini menjadi tidak teranggap ketika ada shahabat (yaitu Hudzaifah) yang melihat dan menyaksikan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah kencing sambil berdiri. Hudzaifah berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam

mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil dalam keadaan berdiri. Aku pun menyingkir…….dst.” [Muttafaqun ‘alaihi].

Kita tidak mengatakan bahwa ‘Aisyah telah mengingkari hadits Nabi. Ia hanya mengatakan sebatas apa yang ia lihat. Sehingga disinilah kaidah ditetapkan : “Orang yang mengetahui menjadi hujjah bagi orang yang tidak mengetahui”.

Contoh lain yang lebih jelas adalah sebagai berikut :

عن أبي طلحة أن نبي الله صلى الله عليه وسلم أمر يوم بدر بأربعة وعشرين رجلا من صناديد قريش فقذفوا في طوي من أطواء بدر خبيث مخبث وكان إذا ظهر على قوم أقام بالعرصة ثلاث ليال فلما كان ببدر اليوم الثالث أمر براحلته فشد عليه رحلها ثم مشى واتبعه أصحابه وقالوا ما نرى ينطلق إلا لبعض حاجته حتى قام على شفة الركي فجعل يناديهم بأسمائهم وأسماء آبائهم يا فلان بن فلان ويا فلان بن فلان أيسركم أنكم أطعتم الله ورسوله فانا قد وجدنا ما وعدنا ربنا حقا فهل وجدتم ما وعد ربكم حقا قال فقال عمر يا رسول الله ما تكلم من أجساد لا أرواح لها فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم والذي

نفس محمد بيده ما أنتم بأسمع لما أقول منهم قال قتادة أحياهم الله حتى أسمعهم قوله توبيخا وتصغيرا ونقمة وحسرة وندما

Dari Abu Thalhah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Nabi Allah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para shahabat pada perang Badr untuk menguburkan dua puluh empat mayat tokoh-tokoh kaum Quraisy, kemudian mereka pun dilemparkan ke dalam sumur di antara sumur-sumur Badr dalam keadaan busuk dan bau. Kebiasaan beliau jika menampakkan diri pada suatu kaum maka beliau bermalam di sebuah tanah lapang selama tiga malam. Dan ketika berada di Badr di hari ketiga beliau meminta untuk disiapkan kendaraannya, lalu beliau memacunya kemudian beliau berjalan dan diikuti oleh para shahabatnya dan mereka berkata : “Tidaklah kami berpendapat beliau keluar melainkan untuk sebagian keperluannya”, sampai beliau berdiri di sisi sebuah sumur, kemudian mulailah beliau memanggil nama-nama mereka dan nama-nama orang tua mereka : “Wahai Fulan bin Fulan, wahai Fulan bin Fulan ! Apakah kamu suka seandainya kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya ? Sesungguhnya kami telah mendapati apa yang telah dijanjikan Rabb kami adalah benar, maka apakah kalian mendapati apa yang dijanjikan Rabb kalian adalah benar ?”.

Perawi berkata : Maka ‘Umar radliyallaahu ‘anhu berkata : “Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbicara pada bangkai yang sudah tidak memiliki ruh ?”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Demi yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah kamu lebih mendengar dari mereka atas apa yang aku katakan”. Berkata Qatadah : “Allah menghidupkan mereka sehingga mereka mendengar perkataan beliau sebagai satu penghinaan, peremehan, adzab, dan penyesalan” (HR. Bukhari nomor 3757 – Maktabah Sahab).

Riwayat di atas (dan juga beberapa riwayat lain) secara sharih menjelaskan bahwa mayat yang dilemparkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mendengar apa yang disabdakan beliau. Kemudian, terdapat bantahan dari ‘Aisyah atas hal tersebut ketika disampaikan oleh Ibnu ‘Umar kepadanya. Begini riwayatnya :

عن بن عمر رضى الله تعالى عنهما قال وقف النبي صلى الله عليه وسلم على قليب بدر فقال هل وجدتم ما وعد ربكم حقا ثم قال إنهم الآن يسمعون ما أقول فذكر لعائشة فقالت إنما قال النبي صلى الله عليه وسلم إنهم الآن ليعلمون أن الذي كنت أقول لهم هو الحق ثم قرأت { أنك لا تسمع الموتى } حتى قرأت الآية

Nabi berdiri di atas sumur-sumur Badr, kemudian beliau bersabda : “Apakah kalian mendapati sesuatu yang telah dijanjikan oleh Rabb kalian ?”. Kemudian beliau bersabda lagi : “Sesungguhnya mereka sekarang MENDENGAR apa yang aku katakan”. Kemudian berita ini dikhabarkan kepada ‘Aisyah, maka ia berkata : “Sesungguhnya Nabi bersabda : ‘Sesungguhnya mereka sekarang MENGETAHUI apa yang dulu aku katakan kepada mereka adalah benar’ “. Kemudian ‘Aisyah membaca ayat : “Sesungguhnya kamu tidak mampu menjadikan orang-orang mati mampu mendengar” sampai akhir ayat [HR. Bukhari no. 3760 – Maktabah Sahab]

Perhatikan ! Di sini ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha mengingkari lafadh “MENDENGAR”, yang kemudian ia mengatakan bahwa yang dikatakan/dimaksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah MENGETAHUI.

Cermati perbedaan antara yang dikatakan Ibnu ‘Umar [إنهم الآن يسمعون ما أقول] dan yang dikatakan ‘Aisyah [إنهم الآن ليعلمون أن الذي كنت أقول لهم هو الحق]. Ini adalah kekeliruan ‘Aisyah, dikarenakan peristiwa itu belum sampai dengan sebenar-benarnya kepadanya. ‘Aisyah mengatakannya karena ia mempunyai pengetahuan bahwa orang mati tidak bisa mendengar. Dan ini adalah benar sesuai asalnya. Akan tetapi, peristiwa sumur Badr adalah perkecualian dimana mayat-mayat orang kafir diberikan pendengaran SAAT ITU terhadap apa yang dikatakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Para ulama sepakat tentang hal ini dan melemahkan perkataan ‘Aisyah. Sekali lagi : Melemahkan perkataan ‘Aisyah. Bukan mendla’ifkan hadits ‘Aisyah [ada perbedaan makna antara dua hal ini]. Sebab, orang yang menyaksikan peristiwa sumur Badr adalah banyak dan ‘Aisyah tidak hadir dalam peristiwa itu.

Pada point ini saya hanya mengingatkan pada Saudara Abu Salafy bahwa pokok pembahasannya tidaklah terletak shahih tidaknya hadits ‘Aisyah. Namun bagaimana cara memahami kedudukan sebenarnya dalam kaca mata ilmu. Dan dua contoh telah saya sebutkan Semoga itu bermanfaat bagi Saudara, saya, dan siapapun yang membacanya.

Abu Salafy berkata :

“Jadi, apabila memahami bahwa dengan menyebut wanita, keledai dan anjing itu adalah menyamakan mereka (wanita, keledai dan anjing ) itu dianggap bodoh atau berlogika jongkok maka, apakah tuduhan yang sama akan kita alamatkan kepada Ummul Mukminin Aisyah ra.?! Jelas keberatan Ummul Mukminin Aisyah ra. terkait dengan pelecehan gender tertentu!” [selesai perkataan Abu Salafy].

Ini adalah kesimpulan sepihak yang sangat prematur. Saya kira, duduk permasalahannya tidak perlu saya ulang di sini. Apa yang dipaparkan oleh Ustadz Abu Faris pun telah jelas. Penyebutan secara bersamaan atas sesuatu tidaklah selalu menunjukkan bahwa sesuatu itu sama dan serupa dalam sifatnya. Bahwa perkataan ‘Aisyah tersebut adalah ijtihadnya, yang dikarenakan ia tidak mendengar hadits tersebut secara langsung dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Berbeda dengan Ibnu ‘Abbas, Abdulah bin Mughaffal, Anas bin Malik, dan yang lainnya yang mereka mendengar langsung sabda Nabi.

Adapun alasan ‘Aisyah bahwa ia pernah tidur di depan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan beliau memegang kakinya, maka para ulama telah menjelaskan bahwa yang dimaksud membatalkan adalah “melintas” (marra) sebagaimana dalam hadits shahih.

Adapun hadits Al-Fadhl bin ‘Abbas yang pernah melintas di tengah shaff dengan keledainya, maka itu juga telah dijawab para ulama. Yaitu bahwa ketiga hal

tersebut (wanita, anjing hitam, dan keledai) dapat memutuskan shalat bila orang bila tidak dipasang sutrah. Adapun sutrah bagi makmum adalah sutrah imam. Makanya Imam Bukhari meletakkannya dalam bab : Sutrah Imam adalah Sutrah bagi Orang-Orang yang Ada di Belakangnya [باب سترة الإمام سترة من خلفه]. Maka, ketika Al-Fadhl melintas di depan shaff, itu tidak menyebabkan ia ditolak/ditahan oleh jama’ah dan membatalkan shalat mereka. Padahal kita tahu ada larangan keras Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk melintas di depan orang yang shalat (antara dia dengan sutrah). Dan seterusnya………………

Di sini saya tidak berniat membahas tarjih mana pendapat yang kuat. Panjang jika dibahas secara detail pembahasan ini. Dan haditsnya pun tidak sebatas yang tersebut oleh Saudara Abu Salafy.

Barangkali saja saya sependapat dengan Saudara Abu Salafy bahwa melintasnya tiga hal tersebut di depan orang yang shalat tidak menyebabkannya batal. Namun bisa jadi juga sebaliknya. Saya mengatakan demikian karena hal ini memang pembahasan ilmiah yang telah ada semenjak berabad-abad lalu. Perkataan tentang batalnya seseorang yang shalat karena wanita, anjing hitam, dan keledai bukanlah semata-mata dikatakan oleh Syaikh Masyhur atau Salafy Wahabi saja sebagaimana anggapan Anda. Tapi para shahabat, tabi’in, dan para ulama setelah mereka pun banyak yang berpendapat demikian. Tidak lain karena dalil yang mereka pakai adalah mereka anggap kuat.

Di sini saya melihat perubahan arah tulisan Saudara Abu Salafy, dari tulisan pertamanya sampai yang terakhir. Pertama ia membawa tulisannya kepada nuansa tuduhan (dengan menuduh bahwa Wahabi Salafy menghina gender – menyamakan antara wanita dengan anjing dan keledai). Sedikit demi sedikit (akibat kurang baca ?) ia ubah arah kesimpulan di akhir tulisannya kepada nuansa tarjih. Sebenarnya jika Abu Salafy mencukupkan diri pada analisa tarjih, tentu akan lebih bermanfaat bagi dirinya.

Abu Salafy berkata :

“Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mereka yang menolaknya adalah:

1] Nabi Muhammad saw. sendiri.

2] Khalifah Ali ibn Abi Thalib ra, yang dalam sabda Nabi saw dikatakan, Ali selalu bersama kebenaran “haq” dan haq selalu bersama Ali.”

3] Khalifah Utsman ibn Affan ra.

4] Ummul Mukminin Aisyah ra.

5] Ibnu Umar.

6] Abu Sa’id al Khudri.

7] Abu Umamah.

8] Anas ibn Malik.

9] Jabir ibn Abdillah.

10] Sufyân.

11] Imam Syafi’i.

12] Seluruh ulama mazhab Hanafi. [selesai perkataan Abu Salafy]

Abul-Jauzaa’ berkata : “Perkataan Abu Salafy di atas itu juga layak untuk ditinjau kembali. Sebab, diantara mereka (sebagaimana terdapat dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah) mempunyai dua perkataan seperti Anas bin Malik. Satu riwayat ia mengatakan bahwa ketiga hal itu membatalkan shalat. Adapun riwayat lain ia menguatkan bahwa dari tiga hal itu tidak ada yang membatalkannya kecuali anjing hitam.

Kalau boleh saya ringkas, pembahasan mengenai ini ada tiga pendapat (disamping pendapat bahwa adanya nasakh) :

1. Pendapat yang menyatakan bahwa wanita, anjing hitam, dan keledai dapat membatalkan shalat. Pendapat ini dikuatkan oleh : Anas (bin Malik), Al-Hasan, Ibnu ‘Abbas, Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Asy-Syaukani, Al-Albani, Ibnu Baaz, dan Ibnu ‘Utsaimin [lihat Syarhus-Sunnah lil-Baghawi 2/462, Al-Muhalla 2/323, Shahih Ibnu Khuzaimah 2/23, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/16, Zaadul-Ma’ad 1/79, Nailul-Authar 3/16, Tamamul-Minnah hal. 307, Fatawa Muhimmah lisy-Syaikh Ibni Baaz hal. 45-46, dan Asy-Syarhul-Mumti’ 3/392].

2. Tidak ada yang dapat memutuskan shalat sesuatu apapun. Pendapat ini merupakan pendapat ’Ali, ’Utsman, Ibnu ’Umar, Ibnul-Musayyib, Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, dan Ashhaabur-Ra’yi [lihat Syarhus-Sunnah lil-Baghawi 2/462, Al-Muhalla 2/462, Sunan At-Tirmidzi 2/258 bersama Tuhfatul-Ahwadzi, dan At-Tamhid 21/168]

Catatan : Hadits [لاَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ شَيْءٌ] . ”Tidak dapat memutuskan shalat sesuatu apapun” merupakan hadits dla’if. Hadits ini adalah hadits dla’if dengan keseluruhan jalannya (Abu Sa’id, Anas, Abu Hurairah, Ibnu ’Umar dan Jabir). Didla’ifkan oleh para pembesar ahli hadits seperti Ibnu Hazm (Al-Muhalla 2/326), Ibnul-Jauzi (At-Tahqiq 1/427), An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim 4/227, Ibnu Qudamah (Al-Mughni 2/82), Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa 21/16), Ibnu Hajar (Fathul-Bari 1/774), Asy-Syaukani (Nailul-Authar 3/16), dan Al-Albani (Tamamul-Minnah hal. 307) – sebagaimana dijelaskan oleh Abu Thariq, Ihsan bin Muhammad bin ‘Ayisy Al-‘Utaibi.

3. Tidak ada yang dapat memutuskan shalat kecuali anjing hitam. Pendapat ini merupakan pendapat ’Aisyah, Ahmad (dalam satu riwayat), dan Ishaq bin Rahawaih yang diriwayatkan dari Anas, Abu Hurairah, Ibnu ’Abbas, Ibnu ’Umar. Juga merupaklan pendapat Mujahid, Makhul, dan ’Ikrimah [lihat Syarhus-Sunnah lil-Baghawi 2/463, At-Tamhiid 21/187, dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/280].

Kesimpulan dari apa yang saya tulis adalah bahwa : Abu Salafy bukanlah seorang amanah lagi berilmu. Tuduhan bahwa orang yang memegang pendapat batalnya shalat karena wanita, anjing hitam, dan keledai sebagai orang yang melecehkan wanita adalah omong kosong lagi sia-sia. Tidak ada satu pun ulama salaf ketika membantah ulama yang berseberangan dengan mereka dalam permasalahan ini, mereka bantah dengan tuduhan pelecehan gender. Sungguh kasihan sekali jika para ulama semisal Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, atau Ibnu Hazm sebagai ulama pelopor pelecehan gender. Hanya orang bodoh lah yang menuduh seperti itu. Saya kira Saudara Abu Salafy tidaklah sebodoh itu (walau dalam beberapa bagian tulisannya mengisyaratkan demikian).

Saya tutup tulisan saya dengan apa yang dikatakan Al-Ustadz Abu Faris yang tertuju khusus pada Saudara Abu Salafy :

“Sungguh mengherankan, saya tidak tahu apakah yang bersangkutan pura-pura bodoh atau memang ‘bodoh’, tidak mengetahui bahwa masalah ini diperselisihkan di kalangan ulama sejak zaman baheula. Jika yang bersangkutan ‘bodoh’, maka hendaklah ia memfokuskan diri untuk belajar dan berhenti mencela ulama yang jelas-jelas jauh lebih alim darinya. Jika yang bersangkutan pura-pura bodoh, maka ia telah melakukan pengkhianatan ilmiah untuk memuaskan hawa nafsunya dalam hal mencela. Wa’Llāhu’l musta`ān.”

Wallaahu a’lam

Abu Al-Jauzaa’ Al-Bogory
(dengan editing seperlunya dari ADMIN)

& Komentar »

  1. Abu Faris berkata

    Baraka’Llahu fik wa fi `ilmik Ustadzana Abal Jauzaa’….

    Jika saja sanggahan Antum ini diposting lebih awal, maka tentu saya mencukupkan diri dengan tulisan Antum yang jauh lebih berkualitas dibanding tulisan saya sehingga saya menahan diri dari menulis sanggahan… Saya rasa, kiranya dari tulisan di atas pun sudah ditarik tarjih fiqh dalam masalah ini bagi yang mencermatinya dengan seksama….

  2. adi abdullah berkata

    subhanallah……

  3. asyarief berkata

    Subhanallah…

    meskipun dicela sebagai pencela, saya tidak melihat celaan yg kasar sebagai mana saat saya membaca suatu blog (yah…taulah ya blog yg mana)

    meskipun dibilang tukang rekayasa…komen yg di blog ini terlihat alamiah dan tidak direkayasa…
    gak kayak suatu blog (yg itu tuh) yg terlihat sekali perekayasaan komennya….
    seakan2 sudah rame penentang dakwah ahlussunnah…

    semoga kita semua diberi hidayah

  4. Abu Khayrah berkata

    Alhamdulillah, inilah perbedaan yg dapat dilihat antara orang yg berilmu dgn orang yg sok pintar,

    orang yg berilmu tentu berbicara berdasarkan ilmu dgn akhlaq yg sesuai ilmu yg dimilikinya, sedangkan orang yg sok pintar hanya berbicara dgn hawa nafsunya.

    Maka tidak heran jika orang yg sok pintar dipenuhi dgn kata2 kasar dan cacimaki, mulutnya hanya mengeluarkan apa yg ada didlm jiwanya, jika jiwanya kotor maka kata2 yg keluar dari mulutnya juga kotor.

  5. 4bu4isyah berkata

    Subhanallahu.
    Jazakumullahu khair

  6. abu ustman berkata

    alhamdulillah antum sudah membuat bantahan yang ilmiah dan menghujam bagi orang yang miskin ilmu dan tukang fitnah itu(abu salafy)

    sewaktu ana mengirim komentar ke dalam blognya malah ngak bisa masuk.entah karena dia takut kebodohannya terbongkar atau karena alasan lain.

    semoga Alloh memberikan kepadamu rahmat dan karunia Nya atas bantahan yang antum tulis ini

  7. mujahidallah berkata

    @ Abu Khayrah

    Antum sudah berilmu???

    Coba cek lagi deh kata-kata antum itu. Hohohoho…

  8. ابو شيخـة berkata

    السـلام عليكم و رحمة الله و بركاته
    subhanallah , ana acungkan jempol buat akhuna abu Jauzaa’ , begitu ilmiyyah penjelasan antum , dan memang setiap ana membaca tulisan – tulisan beliau ini , kita akan merasakan kePUASan tersendiri & MENDAPATKAN ILMU yang sebelumnya tidak kita ketahui , ana akui beliaus angat berkompeten dalam kaidah & ilmu usul ( ana sering mmbaca postingan & tulisan beliau di FARUM lain ) semoga Allah membalas kebaikan antum dengan sebaik-baiknya balasan dan semoga Allah semakin mengokohkan ILMU & IMAN antum , dan semakin giat berdakwah melalui dunia maya ini ………….
    akhir kata mari kita renungkan nasehat berikut ini :

    اِذَا قَلَّ الْعِلْمُ ظَهَرَ الْجَفَا وَاِذَا قَلَّتِ اْلآثَارُ كَثُرَتِ اْلاَهْوَاءُ وَلِهَذَا تَجِدُ قَوْمًا كَثِيْرِيْنَ يُحِبُّوْنَ قَوْمًا وَيَبْغَضُوْنَ قَوْمًا لاَجْلِ اَهْوَاءٍ لاَيَعْرِفُوْنَ مَعْنَاهَا وَلاَ دَلِيْلَهَابَلْ يُوَالُوْنَ عَلَى اِطْلاَقِهَا اَوْ يُعَادُوْنَ مِنْ غَيْرِ اَنْ تَكُوْنَ مَنْقُوْلَةً نَقْلاً صَحِيْحًا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلِيْهِ وَسَلَّمَ وَسَلَفِ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَكُوْنُوْا هُمْ يَعْقِلُوْنَ مَعْنَاهَا وَلاَ يَعْرِفُوْنَ لاَزِمَهَا وَمَقْتَضَاهَا. رواه مالك.

    “Apabila (seseorang) kurang berilmu akan (mudah) menimbulkan perasaan benci dan tuduhan salah (kepada orang lain). Dan jika pengetahuan tentang athar (hadith dan perbuatan sahabat) hanya sedikit, akan ramai yang mengikut hawa nafsu. Berasal dari yang demikian itu, akan engkau temui suatu kaum (kumpulan) yang ramai mencintai (menyebelahi) kaum (kumpulan) yang lain hanya atas dasar hawa nafsu (bukan atas dasar kebenaran al-Quran atau al-Hadith) kerana tidak mengetahui (ilmu)nya dan dalilnya. Sedangkan mereka mendukung atau memusuhi (satu kumpulan) tanpa mengikut (landasan) hadith yang sahih dari Nabi dan dari Salaf ummah ini, mereka tidak mengetahui makna (al-Quran dan al-Hadith) dan tidak mengetahui apa yang dikehendaki (oleh hadith) tersebut dan tidak tahu untuk mempraktikkannya”. H/R Imam Malik.

    قال الإمام أبو حاتم بن حبان البستي في كتابه روضة العقلاء ونزهة الفضلاء (ص:45): ” الواجب على العاقل أن يلزم الصمت إلى أن يلزمه التكلم، فما أكثر من ندم إذا نطق، وأقل من يندم إذا سكت، وأطول الناس شقاءً وأعظمهم بلاءً من ابتلي بلسان مطلق، وفؤاد مطبق “.
    Imam Abu Hatim bin Hibbaan Al Busty berkata dalam kitabnya Raudhatul ‘uqalaa’ halaman (45): Suatu hal yang wajib dilakukan oleh orang yang memiliki akal sehat bahwa ia selalu diam sampai datang waktunya untuk berbicara, betapa banyaknya orang yang menyesal setelah ia berbicara, dan sedikit orang yang menyesal apabila ia diam, orang yang paling panjang penderitaanya dan paling besar cobaanya adalah orang yang memiliki lidah yang lancang dan hati yang terkatup.

    وقال أيضاً (ص:49): ” لسان العاقل يكون وراء قلبه، فإذا أراد القول رجع إلى القلب، فإن كان له قال: وإلا فلا، والجاهل قلبه في طرف لسانه، ما أتى على لسانه تكلم به، وما عقل دينه من لم يحفظ لسانه “.
    Imam Ibnu Hibbaan berkata lagi masih dalam kitabnya tersebut, halaman (49): Orang yang berakal sehat lidahnya dibelakang hatinya, apabila ia ingin berbicara, ia kembalikan kepada hatinya, jika hal itu baik untuknya baru ia bicara, jikalau tidak maka ia tidak bicara, orang yang dungu (tolol) hatinya dipenghujung lidahnya, apa saja yang lewat diatas lidahnya ia ucapkan, tidaklah paham tentang agama orang yang tidak bisa menjaga lidahnya.

  9. Abu Olivia berkata

    alhamdulillah, akirnya bisa nemukan jawaban atas artikel2 abusalafy, tapi tolong jawab semua artikel2 dia karena banyak sekali artikel2nya yg apabila dibaca orang seperti saya ini menjadi berprasangka buruk dan akirnya menganggap dakwah salafy sesat sebagaimana keinginan abusalafy yg ingin membendung dakwah salaf

  10. berabeh berkata

    kalau diskusi pakai dalil ilmiah sungguhan lho jangan pakai akal2an aja

  11. mahrus ali berkata

    Ibnu Abbas ra berkata :
    يَقْطَعُ الصَّلاَةَ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ وَاْلكَلْبُ
    Salat batal karena wanita haid dan anjing ( yang dimukanya atau lewat padanya )
    قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ وَقَفَهُ سَعِيْدٌ وَهِشَامٌ وَهَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جَابِرٍ بْنِ زَيْدٍ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ .
    Abu dawud berkata : Hadis tsb di maukufkan oleh Sa`id , Hisyam dari Qatadah dari jabir bin Zaid kepada Ibnu Abbas
    Ya`ni bukan dari perkataan Rasulullah SAW tapi dari Ibnu Abbas . Dan tiada pernyatan yang menyatakan batal salat karena ada perempuan atau anjing .
    Hadis tsb sahih .menurut al albani , sahih wa dhoif Abu dawud 203/2
    Komentar penulis buku ; Tapi maukuf yang lebih rajih karena pernyataan Abu dawud itu . Ibnu majah juga meriwayatkan hadis tsb dalam nomer 949 , menurut al albani sahih ,
    Saya katakan : Hadis yang di sahihkan oleh Al bani kali ini yang di katakan marfu` oleh Syu`bah , pada hal Abu dawud sudah meng oltimatum , hadis tsb adalah maukuf kepada IbnU Abbas .
    Hadis tsb juga di riwayatkan oleh Tirmidzi Al albani menyatakan sahih .
    Tapi Imam Ahmad berkomentar sbb:
    قَالَ أَحْمَدُ الَّذِي لاَ أَشُكُّ فِيْهِ أَنَّ اْلكَلْبَ اْلأَسْوَدَ يَقْطَعُ الصَّلاَةَ وَفِي نَفْسِي مِنَ الْحِمَارِ وَالْمَرْأَةِ شَيْءٌ قَالَ إِسْحَقُ لاَ يَقْطَعُهَا شَيْءٌ إِلاَّ الْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ
    Aku tidak ragu lagi bahwa anjing hitam membatalkan salat , tapi aku kurang sreg tentang keledai dan perempuan . Ishak berkata : Tiada yang menbatalkan salat kecuali anjing hitam .
    Komentar penulis buku ;
    Pernyataan Imam Ahmad itu menunjukkan keabsahan hadis salat batal karena wanita dan keledai masih meragukan menurut beliau . Untuk anjing hitam yang membatalkan salat , masih perlu dalil yang kuat menurut kami . Dan selama ini masih belum saya jumpai kecuali hadis salat batal karena tiga perkara itu yaitu perempuan , anjing dan keledai . Dan hadis tsb maukuf , bukan perkataan Nabi SAW .
    Tapi ada hadis riwayat Muslim sbb:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
    Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah SAW bersabda :P erempuan , keledai dan anjing membetalkan salat . dan bisa selamat dari hal itu dengan memberi penghalang seperti tiang belakang pelana . HR Muslim 511 Sahih

    و حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ قَالَ فَقُلْنَا الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ فَقَالَتْ إِنَّ الْمَرْأَةَ لَدَابَّةُ سَوْءٍ لَقَدْ رَأَيْتُنِي بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْتَرِضَةً كَاعْتِرَاضِ الْجَنَازَةِ وَهُوَ يُصَلِّي
    Dari Urwah bin Zubair berkata : Aisyah berkata : Apa yang membikin salat batal . Kami berkata : Wanita , dan keledai .
    Aisyah ra berkata : Sesungguhnya perempuan akan menjadi binatang jelek . Sungguh aku berbaring melintang di muka Rasulullah SAW seperti jenazah sedang beliau melakukan salat . sahih .

    Hadis tersebut jelas bertentangan dengan hadis yang menyatakan salat batal karena wanita sekalipun sahih. Ia juga bertentangan dengan hadis sbb:

    حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ يَحْيَى بْنِ الْجَزَّارِ عَنْ أَبِي الصَّهْبَاءِ قَالَ تَذَاكَرْنَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ جِئْتُ أَنَا وَغُلَامٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عَلَى حِمَارٍ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فَنَزَلَ وَنَزَلْتُ وَتَرَكْنَا الْحِمَارَ أَمَامَ الصَّفِّ فَمَا بَالَاهُ وَجَاءَتْ جَارِيَتَانِ مِنْ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَدَخَلَتَا بَيْنَ الصَّفِّ فَمَا بَالَى ذَلِكَ
    Abus shohba` berkata : Kami berdiskusi tentang apa yang membatalkan salat menurut Ibnu Abbas , lalu beliau berkata : Kami datang bersama anak dari Banu Abd muttholib dengan naik keledai , dan Rasulullah SAW saat itu melakukan salat . Dia turun dan akupun juga turun . Kami meninggalkan keledai di muka shaf – keduanya membiarkan keledainya .
    Dua anak gadis dari Banu Abd Muttholib datang lalu masuk di antara shaf tapi , Rasulullah SAW membiarkannya . Sahih kata al abani

    Komentar penulis buku :
    Dalam kitab fathul bari di nyatakan

    وَفِي ((مُسْنَدِ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ)) : أَنَّ يَحْيَى بْنَ الْجَزَّارِ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنِ ابْنِ عَبَّاسٍ .

    bahwa dalam kitab musnad Imam Ahmad di terangkan Yahya bin Al Jazzar tidak mendengar hadis tsb dari Ibnu Abbas
    وَالظَّاهِرُ : أَنَّ ذَلِكَ مِنْ قَوْلِ شُعْبَةَ .
    Tampaknya , hadis tsb dari perkataan Syu`bah
    Ada perawi bernama Abus shohba` menurut Imam Nasai adalah lemah .
    Hadis tsb di riwayatkan oleh Buikhari nomer 76,1857 tanpa menyebut anak muda dari Banu abd muttholib dan dua gadis .
    Dalam sahih Bukhari 493 ada tambahan tanpa menghadap ke tembok .
    Di Nomer 4412 dari riwayat Bukhari ada keterangan saat itu waktu hajjatul wada` dan keledainya lewat di muka sebagian shaf dan tiada seorangpun dari kalangan sahabat yang geram. .
    Dalam riwayat Nasai , nomer 752 ada tambahan waktu itu di Arafah
    Di riwayat Nasai 754 ada tambahan keterangan dan seorang anak dari banu Hasyim – bukan banu abd muttholib dan keterangan ada dua gadis juga sebagai tambahan kisah .
    Namun perawinya ada seorang bernama Yahya bin Al Jazzar yang yang syiah yang sangat fanatik padanya .
    Menurut riwayat Imam Ahmad ada keterangan saat itu Rasulullah SAW melakukan salat di tanah lapang 3010 .
    Menurut riwayat Imam Ahmad nomer 3444 saat itu Rasulullah SAW melakukan haji wada` atau hari penaklukan kota Mekkah . ( jadi perawinya masih ragu )
    Tentang Ibnu Abbas lewat di muka shaf itu di jelaskan dalam sebagian riwayat adalah lewat dimuka shaf pertama.

    Jadi tambahan dua gadis yang melewati shaf ini , saya masih kurang sreg , sebab kebanyakan riwayat kalimat tsb tidak ada .
    Untuk lewat di muka orang yang melakukan salat , maka tidak di perkenankan baik lelaki atau perempuan karena ada hadis :
    عَنْ أَبِي جُهَيْمٍ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ أَرْسَلَهُ إِلَى أَبِي جُهَيْمٍ يَسْأَلُهُ مَاذَا سَمِعَ مِنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي الْمَارِّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي، فَقَالَ أَبُوْ جُهَيْمٍ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

    284.Busur ibnu Said menuturkan bahwa Zaid ibnu Khalid menuyuruh seorang untuk bertanya kepada Abu Juhaim apa yang pernah ia dengar dari sabda Nabi saw tentang seorang yang berjalan di hadapan seorang yang sedang shalat.
    Kata Abu Juhaim: “Rasulullah saw bersabda: “Andaikata seorang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat mengetahui betapa besar dosanya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh tahun daripada lewat di hadapannya.
    Hadis ini juga tiada keterangan membatalkan orang yang melakukan salat bila ada orang yang lewat di mukanya baik lelaki atau perempuan .

  12. pro dengki berkata

    salam.
    alhamdulillah

  13. Abu Shalih berkata

    Eh yang Mahrus ‘Ali di atas,
    Pak Mahrus ‘Ali pengarang :
    “Kyai NU menggugat tahlila” bukan ya ?
    just curious…

  14. syamsul berkata

    Abu Salafy berkata :

    “Fatwa Syeikh Masyhur Hasan Salman sebenarnya bersandar kepada sebuah hadis yang diatas-namakan junjungan besar Nabi Muhammad saw., sementara itu, ucapan itu ditolak oleh Ummul Mukminin Aisyah ra., istri Nabi saw… Sebagai seorang mufti semestinya ia mengerti hadis itu, yang dari sisi kualitas sanadnya cukup kuat… Riwayat-riwayat yang menyamakan wanita dengan binatang apalagi yang jelek-jelek tampilan rupanya seperti anjing hitam atau terkenal bodoh dan tidak cerdas seperti keledai adalah riwayat-riwayat yahg sangat patut diragukan… Jadi dalam berfatwa jangan kita asal comot riwayat! Mesti dibandingkan dengan riwayat-riwayat lain. [selesai perkataan Abu Salafy].

    * * * * * * *
    Apakah kalimat ini ada dalam tulisannya si Abu Salafy??? ana tidak (lagi) temukan disana, karena dihapus? atau ana yang silap mata.

  15. tia berkata

    subhanallah.
    jawaban antum tegas dan ilmiah tapi tidak tampak ada kemarahan…
    semoga kita semua semua diberi kesabaran dan kelapangan hati menerima komen dari saudara-saudara kita……..

  16. rudi berkata

    Alhamdulillah ada jawaban untuk syubhat pada blog Abu Salafy. Mohon agar artikel artikel yang lain juga di luruskan seperti tentang Syeikh Muhammad ibn Abdul Wahhab yang katanya takfir , tawassul syirik (quburiy) juga dilakukan oleh generasi salaf dan yang lain lain. SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN KEKUATAN KEPADA SELURUH AHLUS SUNNAH DALAM MENGHADAPI SEGALA BENTUK FITNAH.
    WALLAHUL MUSTA’AN.
    Jazakumullahu Khoiron Katsiro.

  17. anti syi'ah berkata

    Hantam terus ustadz…
    Berdebat dengan orang2 syi’ah = berdebat dengan ular
    Sama juga dengan JIL (Jaringan Iblis Laknatullah)..

  18. Ana berkata

    alhamdulillah atas pnjlasanny, menghlngkn kraguan yg mengglyuti sya yg miskin ilmu ini.,
    syukron..

  19. jazakallah khairan wa barakallahu fik

  20. tak bermazhab berkata

    Ini baru diskusi berbobot ,menggunakan dalil yang ada sebagai landasan,tanpa ada perkataan kedengkian.Saya sangat awam terhadap masalah yang didiskusikan Abu Salafy,Tetapi saya berusaha untuk memahami berbagai sudut pandang yg ada,jujur kl di blog abu Salafy saya tdk mendapatkan paparan ilmiah seperti ini,tau 2* langsung menghujat,Nabi Musa as saja di perintahkan untuk mengajak dengan kelembutan terhadap Firaun,Mungkin Abu salafi sdh lebih alim dr Nabi Musa as,sehingga menghujat gol lain yang jelas lebih baik dr Firaun.Bagi saya Islam bukanlah Wahabi,Salafy,NU,Muhamaddiyah,Persis,JT,DLL.Islam adalah Al Quran dan Assunnah tidak lebih tidak kurang,jangan ditambahi dengan adat istiadat dan budaya yg nggak jelas dalilnya.

  21. yopi berkata

    memang komentar pentolan JIL selalu hasad dan sinis terhadap dakwah ini, jangan2 sengaja namanya memakai Abu Salafy untuk menipu umat, nama dan ucapan tidak sesuai….wahai kaum muslimin hati2 dengan gerakan JIL…..

  22. abu yusuf berkata

    Bismillah..

    Untuk Akhi Nahrus Ali

    Coba antum baca lagi artikel diatas, ana pikir sudah lengkap dari segala sisi periwayatan, baik riwayat mengenai ketidak sreg-kan Imam Ahmad -rahimahullah-, maupun riwayat yang mendukung hadits tsb dari Imam Ahmad -rahimahullah-..

    Barakallahu fiik

  23. isti'anah berkata

    Jadi, akhirnya kesimpulan hadits tentang terputusnya salat seseorang karena perempuan, keledai dan anjing lewat didepannya itu bagaimana?
    bagaimana rasionalisasi hadits ini?
    jika hadots ini sahih, apa maksud Nabi bersabda demikian?
    atau ada keasalah pahaman diantara para sahabat dalam menerima hadits ini?
    saya mohon dengan sangat kepada anda untuk menjawab dengan tuntas masalah hadits ini.

  24. Dede Sumitra berkata

    Untuk akhi Abul jauzaa’ tolong bantahan nya juga mengenai hadist Tuhan wahabi berambut keriting (ana masih bingung nih)… trus sama pernyataan ulama salafu bahwa bumi datar dan tidak berotasi Syukron

    S.O.S

  25. FANS NU & SALAFY berkata

    lebih utama berdebat atau berdzikir…???
    berdebat hanya akan membuat hati keras, urakan, dan kaku terhadap kebenaran.
    sebaliknya berdzikir akan membuat hati menjadi teduh, damai, dan lunak.
    saya menjadikan manhaj salafus shalih sebagai dasar dalam beragama. tapi, saya mengagumi sikap toleran NU dlm menghargai perbedaan.
    BELAJARLAH UTK SALING MENGHARGAI…AGAR KITA JUGA DIHARGAI OLEH ORANG LAIN…

  26. Ismy berkata

    Aduh,,..,,pakai bawa2 Rasul kencing berdiri….

    Dalam hal ini jelas saya lebih percaya dengan Ummul Mu’mini ‘Aisyah yang menolak dongeng Rasul kencing berdiri itu…:)

    *Maaf keluar dari topik, cuma saya gak rela kalau Nabi saya dilecehkan gitu…
    Ya, Saya tahu Anda berdalih dengan riwayat. Tapi harusnya diteliti lagi bener/gak nya….

  27. slamet suhardi berkata

    جزاكم الله خيرا و بارك الله فيك
    نرجو أن تكتب الرسائل المفيدة الأخر, أجوبة علي ما كتب أونا أبو سلفي
    لأن ما كتبه من الرسائل و المباحث خطيرة جدأ
    و السلام عليكم

Pengumpan RSS untuk komentar di postingan ini · URI Lacak Balik

Tinggalkan sebuah Komentar