Admin : Disarikan dan diringkas dari diskusi milis dari Al-Akh ahmad, Abu Umair & Abu Ishaq
Dalam Majalah As-Sunnah, Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M hal. 9 tersebut disana fatwa Syaikh Salim Al-Hilaly hafidzahullah tentang hukum restaurant yang memasang tarif yang sama kepada semua pengunjung. Setiap orang dibolehkan mengkonsumsi apa saja yang tersedia disana. Padahal porsi makan masing-masing orang berbeda-beda.Disebutkan disana hukumnya tidak boleh karena terkandung unsur jahalah dan dan gharar (penipuan).Unsur ketidak tahuannya, yaitu pertama, menyerahkan uang dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang belum jelas. Dan yang kedua, unsur gharar,yaitu karena mengambil makanan yang kurang dari nilai yang yang kita serahkan,sementara orang lain ada yang mengambil makanan yang lebih besar dibandingkan dengan nilai uang yang ia serahkan.
Pembanding Pendapat :
Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata :
مسألة : هناك محلات تبيع الأطعمة تقول : ادفع عشرين ريالا والأكل حتى الشبع ؟
الجواب : الظاهر أن هذا يتسامح فيه ؛ لأن الوجبة معروفة ، وهذا مما تتسامح فيه العادة ، ولكن لو عرف الإنسان من نفسه أنه أكول فيجب أن يشترط على صاحب المطعم ؛ لأن الناس يختلفون ” انتهى من “الشرح الممتع” (4/322)
Syaikh berkata:”Ada sejumlah toko yang menjual makanan dan berkata :”Bayarlah 20 real dan makanlah sepuasnya!”