Assalamu’alaikum wr. wb.
Permasalahan ini sebelumnya saya diskusikan dengan sebagian teman, di antaranya Abu Ishaq dan kawan-kawan lain. Awalnya saya tidak ingin menuliskan permasalahan ini di forum, karena—meminjam istilah Abu Ishaq—khawatir mengganggu ’stabilitas nasional’ ^_^ Namun, Abu Ishaq mengusulkan agar hal ini tetap dituliskan di forum, agar yang dapat dijadikan sebagai wacana dan bahan perbandingan bagi peserta forum. Rasanya usulan beliau itu mungkin ada benarnya. Setidaknya, saya mungkin mendapat masukan dari rekan-rekan di sini. Di tambah lagi, Abu Ishaq menjanjikan akan menuliskan komentarnya setelah saya memasukkan permasalahan ini di forum. Maka saya katakan:
MENYOAL PENDAPAT TENTANG PENGHARAMAN PEMBATASAN KETURUNAN/KB (TAHDID AN-NASL)
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala sayyidina wa nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’d:
Mungkin termasuk perkara yang masyhur di kalangan kita, bahwa banyak ulama kontemporer membolehkan tanzhim an-nasl (pengaturan atau penjarangan kelahiran), namun melarang dan mengharamkan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran atau yang umum dikenal dengan KB). Kali ini saya akan coba mengkritisi, sesingkat mungkin, sebagaimana kebiasaan saya ^_^ sejauh mana akurasi dan ketepatan pendapat yang mengharamkan tahdid an-nasl tersebut.
Jika pembatasan kelahiran itu dilatarbelakangi oleh sikap takut miskin, takut anak tidak kebagian rizki, dan yang semisalnya, maka yang demikian ini hukumnya haram. Namun, keharaman tersebut lebih disebabkan faktor eksternal yang haram. Saya pun sependapat bahwa memperbanyak keturunan adalah perkara yang dianjurkan oleh syariat. Namun, apakah usaha untuk memperbanyak keturunan itu hukumnya wajib? Dan bagaimana dengan hukum asal dari pembatasan kelahiran itu sendiri?
Baca entri selengkapnya »