Menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats adalah terlarang (!?)

Penulis : Abu Ishaq As-Sundawy
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh

Alhamdulillah washshalaatu wassalaamu ‘ala rasulillah, wa ba’d:

Saudara sekalian, bagaimanakah seharusnya sikap seseorang yang mengaku salafi atau mengusung manhaj salaf manakala dihadapkan pada suatu kondisi dimana para ulama jaman dahulu atau mayoritas mereka berada dalam satu barisan tentang hukum suatu masalah namun ternyata tidak dijumpai satu dalilpun yang shahih dan sharih yang mendasari hukum tersebut. Haruskah kita berdiri dalam barisan mereka apapun kondisinya atau kita berbaris dalam barisan lain lantaran tidak kita jumpai dalil yang mendukungnya?

Satu dintara sekian hal yang diperselisihkan dalam masalah fiqih adalah hukum menyentuh/memegang mushaf bagi orang yang berhadats, baik hadats besar ataupun hadats kecil. Masalah ini hampir saja menjadi contoh kasus yang baik dan tepat untuk pertanyaan di atas.

Berkenaan dengan hukum menyentuh/memegang mushaf bagi orang yang berhadats ini, Abu Ishaq berkata –wabillahi ta’ala nasta’in-:

Pertama,

Para ulama di kalangan madzhab yang empat, semuanya sepakat bahwa haram hukumnya menyentuh/memegang mushaf bagi orang yang berhadats. Al-Wazir ‘Aunuddin Yahya bin Habirah berkata: “Mereka sepakat (ijma’) bahwasanya tidak boleh menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats.” (Al-Ifshah ‘an Ma’ani Ash-Shihhah 1/76)

Pendahulu para imam yang empat ini dari kalangan tabi’in diantaranya ‘Atha bin Abi Rabbah, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, Thawus bin Kisan, Salim bin Abdillah bin Umar, An-Nakha’i serta fuqaha sab’ah. (Al-Mughni 1/256 dan As-Sunan Al-Kubra lil Baihaqi 1/88)

Pendahulu para tabi’in ini dari kalangan shahabat diantaranya Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Umar, Sa’id bin Zaid, Salman Al-Farisi dan selain mereka. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 17/626)

Kedua,

Tidak ada yang menyelisihi kesepakatan madzhab yang empat ini kecuali madzhab zhahiri. Al-Imam Ibnu Hazm berkata: “Membaca Al-Qur’an, sujud tilawah, menyetuh mushaf serta dzikir, semuanya boleh dilakukan baik dalam keadaan punya wudhu’ ataupun tidak dan juga junub ataupun haidh. Burhannya adalah, membaca Al-Qur’an, sujud tilawah, menyetuh mushaf serta dzikir merupakan amalan yang disunahkan dan pelakunya akan mendapatkan pahala. Maka barangsiapa yang mengklaim bahwa hal tersebut terlarang dalam sebagian kondisi, dia dituntut untuk mendatangkan dalilnya…

Adapun menyentuh mushaf, maka sesunggunya atsar-atsar yang dijadikan sandaran oleh mereka yang melarang orang yang junub untuk menyentuh Al-Qur’an adalah tidak ada yang shohih sama sekali.” (Al-Muhalla (1/77-78, 81))

Maknanya adalah, membaca al-qur’an termasuk menyentuhnya pada asalnya adalah amalan yang dianjurkan dan boleh dilakukan kapan saja dalam kondisi apapun. Oleh karena dalil-dalil yang secara tegas menyatakan larangan untuk itu tidak ada yang shahih, maka kembali ke hukum asalnya (al-bara’atu al-ashliyyah) adalah boleh membaca dan menyentuh mushaf dalam kondisi apapun termasuk ketika berhadats. Dalam hal ini istishhab (kembali kepada apa yang telah tetap sebelumnya) lah yang diterapkan.

Ketiga,

Apa yang dinyatakan oleh Imam Ibnu Hazm mungkin benar adanya. Semua dalil yang secara sharih menyatakan larangan untuk menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats tidaklah shahih ataupun berterima. Makna tersiratnya, begitu ada nash yang berterima dan sharih menunjukan larangan ini tentu kita harus mengatakan bahwa memang terlarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats. Walhamdulillah ternyata nash tersebut ada sehingga gugurlah apa yang dida’wakan oleh Ibnu Hazm.

Dari Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya tercantum di dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm: “Jangan menyentuh mushaf kecuali orang yang thahir (suci).”

Hadits ini berterima dengan derajat hasan lighairihi. Untuk melihat takhrij hadits ini berikut syawahidnya silakan merujuk Irwa’ul Ghalil (1/158-160) oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah.

Zhahir hadits ini tegas menunjukkan bahwa terlarang hukumnya menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats. Dengan demikian maka selaraslah dengan apa yang menjadi ketetapan para imam madzhab, walhamdulillah ‘ala kulli ni’mah.

Semakin mempertegas gugurnya argumentasi Ibnu Hazm yang mewakili madzhab zhahiri ini juga adalah bahwa yang namanya istishhab (kembali kepada apa yang telah tetap sebelumnya) adalah dilakukan manakala tidak dijumpai dalil baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ ataupun qiyas (lihat Ma’alim Ushul Fiqh 213-217). Padahal kenyataannya adalah ada dalil baik dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah termasuk Ijma’. Yakni Ijma’ yang beliau terima yaitu ijma’nya para shahabat, hanya saja bentuk ijma’ nya adalah ijma’ sukuti sebagaimana akan terlihat nanti.

Keempat,

Ada yang mengatakan bahwa kata thahir (suci) dalam hadits ini merupakan lafazh yang musytarak (memiliki kemungkinan beberapa makna), yakni bisa berarti suci dari hadats kecil atau suci dari hadats besar atau bisa berarti mu’min atau bisa juga berarti siapapun yang tidak ada najis di badannya. Membawa kata thahir pada salah satu dari keempat makna tersebut haruslah disertai dengan qarinah. (Nailul Authar 1/260, melalui Tamamul Minnah 107 dan 116-117)

Maksudnya, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil terlarangnya menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats mengingat kata thahir di sini merupakan lafazh yang musytarak. Ditambah lagi makna yang lebih mendekati kebenaran untuk kata thahir ini adalah mu’min sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim: “Orang mu’min itu tidak najis.” Sehingga boleh hukumnya menyentuh mushaf bagi setiap orang mu’min baik dalam keadaan suci ataupun berhadats. (lihat Tamamul Minnah 107)

Jawab:

Kata thahir dalam hadits di atas memang merupakan lafazh yang musytarak. Namun demikian tidaklah berarti terlarang atau tidak mungkin untuk membawa makna thahir di sini kepada semua kemungkinan makna tersebut. Sehingga dengan demikian maka makna hadits tersebut adalah bahwa terlarang hukumnya menyentuh mushaf bagi orang kafir atau musyrik seperti halnya terlarang menyentuhnya bagi muslim yang berhadats baik hadats besar ataupun hadats kecil.

Inilah yang benar –insya Allah- dalam memahami lafaz yang musytarak tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Muqaddimah fi Ushulit Tafsir hlm. 50-51 berkata: “Adalah boleh memaknai lafazh yang musytarak dengan semua (kemungkinan) maknanya karena hal ini telah dibolehkan oleh mayoritas fuqaha Maliki, Syafi’i dan Hambali serta sebagian besar ahli kalam.”

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa makna thahir di sini adalah mu’min dengan alasan bahwa ada qarinah yaitu ayat: “Sesungguhnya orang musyrik itu najis.” Dan hadits: “Orang mu’min itu tidak najis.” Serta hadits: “Rasulullah melarang bepergian membawa Al-Qur’an ke negeri musuh.” adalah tidak berterima. Pembatasan makna thahir dalam hadits ini dengan mu’min yang berimplikasi bolehnya menyentuh mushaf bagi setiap mu’min yang suci ataupun berhadats baik berhadats besar maupun kecil akan berkonsekuensi ilgha’ (mengabaikan) ijma para a-immah serta pemahaman para shahabat dan tabi’in terhadap hadits ini.

Qarinah di atas sejatinya memiliki kedudukan yang sama dengan ayat: “Apabila kalian junub maka bersucilah.” Dan juga dengan hadits: “Biarkan keduanya karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” Serta ijma’ bahwasanya segala sesuatu yang bersih dari najis baik hukumnya ataupun dzatnya maka disebut thahir (lihat Nailul Authar 2/36). Dengan demikian, maka sikap yang selamat adalah tidak membatasi pada satu makna saja melainkan membawa semua makna yang ada. Ditambah lagi apa yang menjadi kesepakatan para a-immah dan apa yang menjadi pemahaman para shahabat dan tabi’in terhadap hadits ini adalah memang terlarang hukumnya menyentuh mushaf bagi yang berhadats. Bukan semata-mata orang kafir atau musyrik.

Berkata Ishaq Al-Marwazi: “Saya pernah bertanya kepada Ahmad bin Hambal, apakah orang yang tidak punya wudhu boleh membaca (Al-Qur’an)?” Beliau menjawab: “Boleh, tapi jangan membaca dari mushaf selama tidak punya wudhu.”

Ishaq bin Rahawaih berkata: “Hal ini sesuai dengan apa yang telah shah dari Nabi: “Jangan menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang thahir.” Dan juga perbuatan para shahabat Nabi serta tabi’in.” (lihat Irwa’ul Ghalil 1/161)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Hukum ini (yakni larangan menyentuh mushaf) datang dari para ulama dari kalangan tabi’in tanpa diketahui adanya khilaf diantara para shahabat ataupun tabi’in. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut ma’ruf di kalangan mereka.” (Syarhul ‘Umdah 1/383)

Di tempat lain dalam yakni dalam Majmu’ Fatawa (4/450) beliau berkata:

“Madzhab Imam yang empat adalah terlarang menyentuh mushaf kecuali orang yang suci sebagaimana tertulis dalam surat Rasulullah kepada ‘Amr bin Hazm: “Jangan menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Berkata Al-Imam Ahmad: ‘Tidak diragukan lagi bahwa Nabi memang menulisnya. Ini juga merupakan pendapatnya Salman Al-Farisi, Abdullah bin Umar serta selain keduanya. Dan tidak diketahui ada seorangpun di kalangan shahabat yang menyelisihi mereka berdua.’”

Tiga nukilan ini jelas menunjukkan bahwa tidak diketahui adanya khilaf diantara para shahabat ataupun tabi’in dalam memahami hadits ini yaitu bahwa terlarang hukumnya menyentuh mushaf bagi muslim yang berhadats. Keadaan seperti ini bisa dikategorikan sebagai ijma’ sukuti. Sehingga tidaklah heran jika para imam madzhab yang empat pun beraris dalam satu kata akan hal ini. Wabillahi ta’ala at-taufiq.

Khusus untuk hadats kecil, memang disebut ada yang membolehkan seperti Ibnu Abbas, Asy-Sy’abi, Adh-Dhahhak serta Zaid bin Ali. (Nailul Authar 2/38)

Kelima,

Apakah mungkin berdalil akan larangan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats ini dengan ayat 79 di surat Al-Waqi’ah: “Tidak menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.” ?

Betul bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah Al-Lauhul Mahfuzh, namun demikian tidaklah terhalang untuk berdalil dengan ayat ini dengan alasan atau sisi pendalilan yang sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Syarhul ‘Umdah (1/384-385): “Al-Qur’an yang berada di Al-Lauhul Mahfuzh adalah Al-Qur’an (yang sama dengan) yang ada di mushaf. Dan apa yang ada di mushaf ini adalah seperti apa yang tertera persis di mushaf baik bentuknya dalam kertas, kulit, batu ataupun pelepah. Oleh karena bagian dari hukum untuk kitab yang ada di langit adalah tidak boleh menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan maka tentu kitab yang ada di bumi pun demikian adanya. Karena kemulian kitab yang ada di bumi sama dengan yang ada di langit atau kata kitab (dalam ayat) ini merupakan isim jinsi yang umum mencakup di dalamnya Al-Qur’an yang di langit ataupun di bumi. Allah berfirman: “Yaitu seorang rasul dari Allah yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan. Di dalamnya terdapat (isi) Kitab-kitab yang lurus.” Dan Allah berfirman: “Yang ditinggikan lagi disucikan. Di tangan para penulis (malaikat).” Allah menyifati dengan muthahharah (yang disucikan) sehingga tidak boleh bagi yang berhadats untuk menyentuhnya sebagaimana tidak boleh menyentuhnya dengan anggota tubuh yang terkena najis meskipun dia sudah berwudhu sampai dia sempurna bersucinya…”

Apakah istidlalnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ini bisa berterima? Bisa saja, karena beliaupun punya pendahulu yaitu Salman Al-Farisi sebagaimana dalam sebuah riwayat yang dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dari Abdurrahman bin Yazid, dia bertutur: “Kami bersama Salman dalam sebuah perjalanan. Beliau kemudian memisahkan diri untuk menunaikan hajatnya lalu kembali. Maka saya berkata: ‘Wahai Abu Abdillah berwudhu’lah, barangkali saja nanti kami bertanya tentang ayat-ayat Al-Qur’an.’ Beliau menjawab: ‘Silakan, bertanyalah! Karena sensungguhnya saya tidak menyentuhnya. “Sesungguhnya tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan”’ Maka kami pun bertanya kepadanya dan beliau membacakan kepada kami (ayat-ayat) tanpa berwudhu sebelumnya.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/126)

Keenam,

Adapun berkenaan dengan riwayat bahwasanya Nabi menulis surat kepada Heraklius yang di dalamnya terdapat ayat Al-Qur’an, maka hal ini tidak bisa dijadikan dalil bolehnya menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats. Menyentuh mushaf tentu berbeda dengan menyentuh surat atau buku yang di dalamnya ada kutipan ayat. Analogi bolehnya menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats dengan bolehnya orang kafir menyentuh surat atau buku yang mengandung kutipan ayat Al-Qur’an adalah tertolak. Pertama, karena analogi ini jelas bertentangan dengan hadits: “Jangan menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Dengan segala makna thahir di sana. Padahal Allah berfirman: “Sesungguhnya orang musyrik itu najis.” Dengan demikian maka surat atau buku yang mengandung kutipan ayat tidaklah sama dengan mushaf dalam hukumnya. Kedua, jika analogi ini benar, maka haruslah menyikapi setiap surat atau buku atau buletin yang mengandug kutipan ayat Al-Qur’an seperti layaknya menyikapi mushaf, karena sama dari sisi kehormatannya dan ini tentu sangatlah jauh dari berterima. Wallahu ta’ala a’lam. (lihat Nailul Authar 2/38)

Kesimpulan,

Hukum menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats adalah terlarang. Larangan menyentuh mushaf ini telah tetap dalilnya baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Para ulama empat madzhab telah berkonsensus akan larangan ini. Demikian pula halnya apa yang dinukil kepada kita dari kalangan shahabat ataupun tabi’in tanpa diketahui ada yang menyelisihi atau berpendapat beda kecuali khusus untuk hadats ashgar. Wal’ilmu ‘indallhi ta’ala.

Demikian apa yang bisa dikumpulkan. Saya yakin hal ini akan mengundang diskusi lebih jauh. Tentu ilmu tidak menerima kejumudan. Sehingga sangat dimungkinkan saya ruju’ pada pendapat yang bersebrangan bilamana dalam diskusi nanti tampak itulah yang lebih kuat bagi saya.

Wallahul hadi ila sawaa-is sabiil.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh

Abu Ishaq As-Sundawy

Catatan: Penomoran jilid dan halaman untuk sebagian rujukan yang digunakan adalah berdasarkan penomoran jilid dan halaman di Al-Maktabah Asy-Syamilah. Dengan demikian nomor jilid dan halaman pada sebagian rujukan tersebut tentu tidaklah sama dengan nomor jilid dan halaman pada versi cetaknya.

& Komentar »

  1. Abu Hannan berkata

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh

    afwan akhi ana ingin bertanya kepada antum mengenai perkataan antum

    “bahwa tidak diketahui adanya khilaf diantara para shahabat ataupun tabi’in dalam memahami hadits ini yaitu bahwa terlarang hukumnya menyentuh mushaf bagi muslim yang berhadast. Keadaan seperti ini bisa dikategorikan sebagai ijma’ sukuti.”

    kemudian antum menjelaskan

    “Khusus untuk hadats kecil, memang disebut ada yang membolehkan seperti Ibnu Abbas, Asy-Sy’abi, Adh-Dhahhak serta Zaid bin Ali. (Nailul Authar 2/38)”

    jadi yang antum maksud tidak adanya khilaf dan ijma sukuti itu adalah dalam hal hadast besar atau bagaimana? karena antum sebutkan “yang berhadast” saja.

    mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan

    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh

  2. Abu Ishaq berkata

    Wa’alaikumussalam warahamatullah wabarakaatuh

    Pak Abu Hannan, betul bahwa yang disebut-sebut sebagai ijma’ sukuti adalah untuk hadats besar semisal junub dan haidh. Adapun untuk hadats kecil maka tentunya tidak bisa disebut sebagai ijma’ mengingat telah disebut adanya shahabat dan tabi’in yang berpendapat beda. (Nailul Authar 2/38)

    Berkenaan dengan da’wa (klaim) sesuatu itu merupakan ijma atau bukan, benar bahwa kita harus berhati-hati untuk tidak bersegera menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ijma’ sampai jelas diketahui bahwa hal tersebut ternyata memang merupakan ijma’. Al-Imam Ahmad bin Hambal pernah memperingatkan: “Barangsiapa yang mengklaim bahwa sesuatu itu merupakan ijma’ padahal tenyata bukan ijma’, maka sesungguhnya dia telah berdusta.” Kurang lebih demikian redaksinya.

    Dalam kasus ini, kalau saja tidak ada pendahulu yang mengatakan demikian, tentu akan lebih bijak jika kita juga tidak mengatakannya. Al-Wazir ‘Aunuddin Yahya bin Hubairah berkata: “Mereka sepakat (ijma’) bahwasanya tidak boleh menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats.” (Al-Ifshah ‘an Ma’ani Ash-Shihhah 1/76)

    Jazakallah khairan Pak Abu Hannan atas pertanyaannya, komentar ini sekaligus menjadi koreksi atau ralat terhadap tulisan di atas.

    Silakan jika ada yang ingin kembali berkomentar, menyanggah atau mengajukan argumentasi lain. Saya mengharapkan diskusi yang hangat namun tetap akrab. Tentunya al-haqqu ahaqq an yuttaba’. Wal’ilmu ‘indallahi ta’ala.

    Abu Ishaq As-Sundawy

  3. Abu Anshor berkata

    Assalamualaikum

    Untuk Akh, Abu Aishaq, Saya mendoakan semoga antum bisa menjadi ulama sekaliber Abu Ishaq Al-Huwainy, Amiin.

    Saya inggin mempertanyakan beberapa hal..
    1. Larangan menyentuh Mushaf itu apakah larangan menyentuh lembaran Mushafnya saja, atau juga jilid luarnya.
    2. Saya mendengar beberapa Syeikh mengatakan bahwa untuk orang haidl, boleh menyentuh mushaf, jika ada ha-il (penghalang) antara kulit dia dengan mushaf. Artinya jika seorang yang haidl memakai sarung tangan, maka dia boleh memegang mushaf.
    3. Untuk orang haid dan junub, apa hukumnya membaca Al-Quran,baik dari mushaf ataupun dengan tahfizh.
    4. Untuk orang haidl, apakah boleh menuliskan ayat-ayat Al-Quran, karena sedang ujian atau karena sedang menghafal.

    Jazakallah Khoiron

    Wassalamualaikum

  4. Ibn Abal Qaasim berkata

    Assalamualikum Wr wb

    Asyiik sekali melihat tulisan diatas dengan berbagai macam pendapat.. tapi diharapkan dari sang penulis adalah :
    1. Tidak mengaku dan menjadikan dirinya seorang yang berpredikat mujtahid seperti layaknya Al immah arba’ah dengan hanya menggunakan tarjih dari Imam albani sahaja dari permasalahan hadits… kerana ulama hadits sekaliber imam albani juga banyak..
    2. Tidak menyalahkan kepada orang yang berpendapat wajib dalam keadaan suci bagi orang yang akan menyentuh Almushaf Assyarif
    3. tidak menyalahkan Orang yang bermazhabkan kepada salah satu Imam empat mazhab
    4.Perlu dikaji lebih lanjut pandangan dari sisi para ulama pengusung empat mazhab .. hanafi, malik, syafii, ahmad dengan di buka kitab mereka dalam penentuan hadits masalah diatas….
    Fasaluu ahl dzkr inkuntum la ta’lamun
    Manqallada aliman ba’atsahullahu saaliman

  5. abu faisal berkata

    Assalamu’alaikum Warahmatullah

    Akhi Abu Ishaq, langsung saja ada beberapa hal yg ana harap anta bisa lebih memperjelas
    1. Bagaimanakah definisi mushaf itu? Apakah jika dalam bentuk lembaran / buku perjuz / tulisan dikomputer termasuk mushaf?

    2. Bisakah antum memperjelas atau kalau bisa mentarjih sekalian mengenai khilaf tentang boleh tidaknya menyentuh dalam keadaan hadats kecil?

    Jazakallah Khairan

    Wassalamu’alaikum Warahmatullah

  6. Abu Ishaq berkata

    Wa’alikumussalam warahmatullah wabarakaatuh

    Pak Abu Faisal, terima kasih sudah berkenan berkunjung dan membaca artikel blog ini, kendati bukan suatu keharusan untuk membacanya dengan utuh dan peresapan yang seksama.

    Untuk pertanyaan no.1, definisi secara bahasa bisa dilihat di qamus Al-Muhith hal 1068 dan Lisanul Arab 9/186:
    أما المصحف فمثلثة الميم، والأصل والأشهر الضم، وهو مأخوذ من “أصحف” أي جعلت فيه الصحف
    Adapun definisi mushaf secara istilah adalah:
    هو مجموعة صحائف القرآن مرتبة الآيات والسور على الوجه الذي تلقته الأمة الإسلامية عن النبي

    Pak Abu Faisal bisa lebih puas menikmati penjelasan lebih detail di (http://wwww.ksu.edu.sa/kfs-website/source/57.htm#_ftn9), suatu tulisan khusus yang mengupas tentang مجمع الملك فهد لطباعة المصحف الشريف dan tentunya dijelaskan di sana definisi mushaf itu sendiri.

    Adapun untuk pertanyaan No. 2, kendati di atas sudah disebut bahwa bukan suatu keharusan untuk membaca artikel dengan tuntas dan seksama di blog ini, namun untuk bisa memahami isi dan maksud penulis tentu haruslah dibaca sebagaimana mestinya. Bagaimana kalau kita gunakan hadits ‘Amr bin Hazm di atas untuk semua jenis hadats? Kecuali kita menemukan qarinah yang mengkhususkan larangan tersebut hanya bagi hadats besar, apakah salah jika kita gunakan keumuman lafazh itu untuk semua jenis hadats? Karena itulah diakhir pembahasan saya mengundang pembaca untuk berdiskusi. Wal’ilmu ‘indallahi ta’ala.

    Semoga Allah menambahkan ilmu dan amal kepada kita semua.

    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh

    Abu Ishaq

  7. Zaki Abu Zubair Rakhmawan berkata

    assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Alhamdulillah Washolatu Wa salam ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa ashhabihi ajma’in.
    Barakallahu fikum atas huznu juhdikum…..
    Semoga antum bisa lebih transparan menyampaikan makalah dan maraji’nya. Jangan sampai seolah-olah semua ini langsung datang ke benak pikiran antum tanpa menyebutkan dari mana sumber utama tulisan antum (dari kata menurut redaksi antum yaitu “Demikian apa yang bisa dikumpulkan”….seolah olah antum-lah yang bisa siang malam mengumpulkan melihat seluruh kutub maraji’. Karena ana melihat susunan antum ini mirip sekali dengan apa yang dipaparkan Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul dalam kitabnya ‘At-Tarjih fi Masa-ilit Thoharah was Shalati- Masalah ke-8, hal. 83-91 cet. Daar Ibnu Affan th. 1426 H.
    Semoga antum bukan termasuk golongan orang-orang yang termuat dalam hadits “Man la yaskurin naas la yaskurillah” yang tidak menyebut dan berterimakasih kepada orang-orang yang memang dari juhdnya menulis secara ilmiah lebih dulu dari antum. sebgaimana yang dilakukan para masyaikh, salah satunya adalah Syaikh ‘Ishom Musa Hadi’ yang men-tartib-kan Hadits-hadits dalam Shohih Jami-us Shaghir dalam tartib menurut Bab-Bab Fiqhiyah dalam kitabnya yaitu asSirajul Muniir fi Tartib Ahaadits Shohih Al Jami’ ash-Shaghiir, cet.II Muassassah ar-Rayan th.1428. Dimuqadimahnya beliau menyebutkan bahwa beliau bukan yang pertama mentartibkan (menyusun) susunan Al-Jami’ Ash-Shoghir lil Hafizh Jalaludin Asy-Suyuti ke dalam Bab-Bab Fiqhiyah, namun telah didahului oleh Syaikh Zuhair asy-Syawaish…namun cuma disebukan penomoran dari Shahih Jami’us Shaghir saja.
    Semoga ini menjadikan kita lebih detail dan ilmiah dalam menyampaikan apa yang dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi ummat…..insya Allah bersambung.
    Barakallahu fikum, afwan kalo ana mengkritik seperti ini, insya Allah ini dalam rangka saling nasehat-menasehati

    wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Zaki Abu Zubair Rakhmawan….Abu Dhabi

  8. Abu Ishaq berkata

    Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh

    Jazakumullah khairan ya akhi al-ustadz Aba Zubair ‘alahtimamikum bii, wa husni ta’awunikum ma’i.

    Benarlah apa yang Pak Abu Zubair katakan. Sumber utama tulisan ini adalah dari buku yang disebut di atas. Tentunya setelah merujuk ke maraji’-maraji’ yang disebutkan di sana. Suatu kesalahan fatal bagi Abu Ishaq yang tidak menyebutkan secara tranparan sumber utama dari setiap tulisan. Apalagi sampai mengaku seolah-oleh sebagi jerih payah. wal’iyadzu billah.

    Semoga Allah membalas ketulusan dan semangat Pak Abu Zubair untuk saling menasihati dengan pahala yang berlipat ganda.

    BTW. Masih di Abu Dhabi? Kapan pulang ke Indonesia? Berbagilah faidah kepada kami di sini… Pak Admin, email Pak Abu Zubair ini masuk ke milis tidak yah? Sayang kan kalau punya kawan yang canggih kalau tidak kita ‘manfaatkan’ ^_^
    Ke Yordan itu bagaimana ceritanya, jadi ke sana?

    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    Abu Ishaq

  9. Abu Umair As-Sundawy berkata

    Assalamu’alaikum warahmatullah,

    Membaca komentar Ustadz Zaki ini,saya jadi ingat diskusi lama saya ketika seseorang disebuah forum, menunjukkan link sebuah situs yang memuat sebuah tulisan dari Ahmad Al-Kuwaiti yang “menyerang Syaikh Salim hafidzahullah,yang berjudul AlKasyfu al-mitsali li saroqot Salim al-hilali ( الكشف المثالي لسرقات سليم الهلالي ).Sebuah tulisan ringkas dengan beberapa bukti akan tuduhan plagiasi terhadap Syaikh Salim hafidzahullah.Diantaranya,komplain plagiasi atau menjiplak kata perkata (kemiripan) keada Syaikh Salim hafidzahullah terhadap tulisan Imam Ibnul Qoyyim,Yusuf Qorodhowi,Sayyid Qutb,Syaikh Albani,Mahmud Al-Hamasy dll.

    Dalam Islamfuture situs Syaikh Salim, dijawab oleh beliau dengan tulisan ringan nan cantik, walaupun menurut saya belum begitu detail dan memuaskan.Silahkan dilihat di http://islamfuture.net/prog/display.php?linkid=7007.
    Dalam tulisan tersebut Syaikh mengatakan jika hal ini dianggap sebagai pencurian ilmiah maka bagaiamana dengan ulama2 sebelumnya serta juga syaikh2 lainnya pun bisa ditemui hal ini.Bahkan Syaikh Salim mengatakan bahwa ratusan contoh dari jaman sahabat hingga hari ini.Baik berupa kesamaan pemikiran atau penulisan ungkapan2 atau dalam judul2 kitab atau yg serupa lainnya.

    Syaikh memberikan contoh:Khutbah Imam Ahmad dalam kitab nya yg berjudul “Ar-Rod ‘alal jahmiyah”, padahal ini adalah khutbah Amirul Mukminin Ali bin Abu Thalib radhiallahu anhu sebagaimana disebutkan dalam kitab “Al bida’ wan nahyu ‘anha”.Imam Ahmad menjadikannnya dalam kitabnya tanpa menyebut rujukannya.Sama huruf perhuruh,kalimat perkalimatnya.Kemudian diikuti ulama sekarang Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitabnya Hilyah Tholin Ilma tau Ta’alum (syaikh agak ragu diantara dua buku ini yg mana).Juga lihat juga di antara kitab2 tafsir akan dijumpai contoh yg banyak.Juga di kitab syarah hadist,kitab biography2 ,kitab pengobatan.
    Misalnya lihat dalam Syarah Sahih Muslim, Imam An-Nawawi menukil ungkapan Qodhi Iyadh menyebutkan bahwasannya begini …bahwasannya begini..dll.

    ‘Ala kulli hal, dengan tanpa bermaksud berkilah akan masukan antum yang bagus ini.Sejatinya blog ini hanya memuat dan menyimpan arsip serpihan-serpihan ringan dalam diskusi kami di milis salafyITB.Jauh jika ingin dikatakan tulisan ilmiah yang sempurna.Banyak hal serupa dalam tulisan lainnya dalam blog ini,silahkan kami terbuka untuk dikoreksi.Masukan anda amat bagus dan kedepannya mudah-mudahan bisa terealisir.Syukran

    Admin Blog

  10. Abu Salma berkata

    Assalamu’alaikum…
    Alhamdulillahi ‘ala kulli haal…
    Hanya ingin sedikit urun rembug corat-coret aja…
    Kita rasa nuansa saling mengingatkan dan menasehati ini harus kita pelihara, tentunya tanpa ada tendensi tertentu. Saya salut dengan saudara saya sekaligus senior saya dalam hal ilmu dan amal, al-Akh al-Fadhil Abu Ishaq atas kelembutannya di dalam menerima nasehat yang cukup ‘pedas’ dari saudara saya yang mulia pula, al-Akh al-Ustadz Zaki Rahmawan yang berada di Abu Dhabi.
    Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari setiap keadaan, dan saya banyak mengambil faidah dari sikap para thullabul ilmi di website ini yang senantiasa menyibukkan diri dengan ilmu bermanfaat…
    Kepada al-Akh al-Ustadz Zaki, kaifal haal? bagaimana keadaan Abu Dhabi sekarang? kapan antum kembali ke Indonesia? Antum udah nikah belum sih? Kalo belum hubungi ane ya… hehehe…

  11. Abu Zubair Zaki Rakhmawan berkata

    wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
    Barakallahu fikum ala husni juhdikum, ana masih di Abu Dhabi, alhmdulillah diberikan kemudahan untuk mulazamah dengan Syaikh Abdul Bari Fathullah hafizhahullah (beliau orang india, s1& s2 di Jami’ah Madinah-Fak. Hadits, mumtaz awal dan s3 di India, beliau hafal kutubus sittah dan mempunyai sanad dari beberapa masyaikh, telah mengajar di Abu Dhabi selama lebih dari 21 tahun)… Ala kulli hal…namun itu bukan jaminan buat yang bermulazamah kepadanya pasti pintar…ana merasa lebih bodoh dan sangat bodoh sekarang ini…banyak waktu ana yang terbuang percuma (qaddarallahu wa masya’a fa’ala)…kajian beliau dari hari Senin-Ahad kecuali yang tidak bisa ana hadiri hari kamis dan jum’at karena jaraknya jauh sekali sekitar 60 km….Fathul Bari hari Senin dari maghrib s/d 22.30 malam, Selasa Mudzakirah Ushul Fiqh Ala Raudhatin Nadhir-Syaikh Muh. Amin asy-Syanqithy dan Nahwul Wadhil LitTsanawi, Rabu Sunan at-Tirmidzi dan An-Nukat Ala Nuzhatin Nadhar fi Taudhih Nukhbatil Fikar, Sabtu Sunan Abu Dawud, Ahad Fiqhus Sunnah….masih minder ama orang sini ….yang bisa dibilang masih i’dad or pra i’dad lah….dan hidup disini sangat mahal. Ana belum bisa ke yordan karena musykilah di yordan yang masih tidak aman pasca bom waktu itu. Dan Masyaikh Yordan hafizhohumullah juga telah mengakui kesulitan untuk mengurus ijro’at safar ana ke jordan, tapi alhamdulillah Allah berikan gantinya di Abu Dhabi.
    Tidak penting belajar dimana saja…..tempat dan guru (kebesaran nama syaikh) bukan jaminan bahwa kita bisa berihtimam dengan ilmu, namun yang sangat berkesan adalah ketika kita mau berjuang sungguh-sungguh dan menyadari bahwa kita masih miskin ilmu (belajar tawadhu’ sangat berat!!!) serta masih sangat membutuhkan pertolongan Allah agar dimudahkan menapaki jalan Ahlul Hadits.
    Barakallahu fikum….
    wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    NB: Ana belum nikah, dan pengin segera nikah….mo bantu cariin apa????belum ada calon…bingung{{{{{{{‘

  12. Abu Al-Jauzaa' berkata

    Akh Zaki,….. jika Allah memberikan umur kita berdua panjang dan sekaligus mempertemukan kita kembali, suatu saat nanti ana ingin “nimbo kawruh” ilmu yang antum dapatkan di sana. Balik ke Bogor lagi ?

    Abu Al-Jauzaa’ [cah Wonogiri]

  13. Abu Umair As-Sundawy berkata

    Saya ada artikel berjudul “Hukmut thaharoh limassil quran al-karim dirosatan fiqhiyyatan muqoronatan” dari Dr.Umar bin Muhammad As-Sabil rahimahullah, mantan dosen di jamiah ummul quro serta pernah imam dan khotib di masjidil harom.Singkat dan mencukupi hanya sekitar 20 halaman.Saya lupa alamat downloadnya.Coba cari di google.Kalau susah bisa kontak saya ke email, nanti saya kirim.Dalam isinya ada hal-hal yang melengkapi point-point argumen yang telah dituliskan Ustadz Abu Ishaq diatas ini juga membandingkan diantara dua pendapat sekaligus mentarjihnya.Yg berakhir pada kesimpulan, iya, harus berwudhu ketika menyentuh mushaf.

    Salam,
    Abu Umair As-Sundawy

Pengumpan RSS untuk komentar di postingan ini · URI Lacak Balik

Tinggalkan sebuah Komentar